Kekerasan dalam berbagai bentuk dan variasi merupakan sesuatu yang dilarang dan perlu upaya pencegahan, bahkan sebaiknya ada tindakan sehingga memberikan perubahan kepada pelaku dan pembelajaran kepada komunitas. Salah satu tindakan kekerasan yang perlu menjadi fokus masyarakat termasuk dunia akademik adalah kekerasan seksual. Kegiatan ini secara holistik melibatkan tindakan pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan dengan mengutamakan hak korban.

Semangat untuk mencegah dan melindungi dan adanya penanganan yang holistik maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam Pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa kekesan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat  penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi  seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal. Selanjutnya untuk mendukung implementasi Permendikbudriktek No 30 Tahun 2021 pada ayat 23 sampai 37 diwajibkan agar setiap perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKS yang diawali oleh seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel).

Kekerasan dalam berbagai bentuk dan variasi merupakan sesuatu yang dilarang dan wajib hu, bahkan sebaiknya ada tindakan sehingga memberikan perubahan kepada pelaku dan pembelajaran kepada komunitas. Salah satu tindakan kekerasan yang perlu menjadi fokus masyarakat termasuk dunia akademik adalah kekerasan seksual. Kegiatan ini secara holistik melibatkan tindakan pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan dengan mengutamakan hak korban.

Universitas Timor turut mendukung pencapaian kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Oleh sebab itu, telah dipilih oleh panitia ad hoc sekitar 11 orang Calon Panitia Seleksi (Capansel) PPKS pada bulan Juli 2022. Para Capansel telah melengkapi data diri dan mengirimkan ke bagian Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbud untuk mengikuti pembelajaran dalam jaringan (daring) secara mandiri melalui LMS Kemendikbud. Hasil pembelajaran dan pengerjaan tugas mandiri secara daring telah dipilih 9 orang yang dinyatakan lulus berdasarkan Pengumuman Nomor 0996/J4/PK.01/2022 dari Puspeka Kemendikbudristek. Kesembilan orang tersebut berasal dari kelompok tenaga pendidik atau dosen ( Krisantus Jumarto Tey Seran, ST., MT, Marce Sherly Kase, SE., M.Si, Welsiliana, S.Si., M.Si, Kristofel Bere Nahak, S.S., M.Hum, Nila Puspita Sari, S.Pd., M.Hum), tenaga kependidikan (Juniarthi Bala Sene, SE) dan mahasiswa (Elisabeth Amfotis, Monika Dos Santos, Hildegardis Viktoria Nipu). Para Capansel sebagai perwakilan dari dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021.

Tahapan berikutnya adalah setiap Capansel akan mengikuti Uji Publik. Tujuannya untuk mengetahui kemampuan setiap Capansel dan memberitahukan kepada warga Universitas Timor tentang Capansel dan rencana pembentukkan Panitia Seleksi (Pansel). Selanjutnya Pansel akan melaksanakan tugas untuk memilih dan mengusulkan calon Satgas. Setiap calon satgas diharapkan telah memenuhi ketentuan antara lain seperti dalam pasal 29 ayat 2. Anggota Satgas akan mengikuti pembelajaran daring di LMS Puspeka Kemendikbud RI.

Oleh sebab itu, untuk mendukung kegiatan Uji Publik, akan ada tim penguji yang independen dan dianggap mampu untuk melaksanakan Uji Publik tersebut. Pelaksanaan Uji Publik adalah pada hari Jumat 19 Agustus 2021.  Kami mengajak semua civitas akademika di Universitas Timor dan semua anggota masyarakat untuk hadir dan terlibat dalam kegiatan Uji Publik tersebut. Bersama kita bisa untuk Universitas Timor yang aman dan nyaman serta terbebas dari kekerasan termasuk kekerasan seksual.

Dari kiri ke kanan (Krisantus Jumarto Tey Seran, ST., MT, Marce Sherly Kase, SE., M.Si, Welsiliana, S.Si., M.Si, Kristofel Bere Nahak, S.S., M.Hum, Nila Puspita Sari, S.Pd., M.Hum, Juniarthi Bala Sene, SE, Elisabeth Amfotis, Monika Dos Santos dan Hildegardis Viktoria Nipu)

Universitas Timor turut mendukung pencapaian kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Oleh sebab itu, telah dipilih oleh panitia ad hoc sekitar 11 orang Calon Panitia Seleksi (Capansel) PPKS pada bulan Juli 2022. Para Capansel telah melengkapi data diri dan mengirimkan ke bagian Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbud untuk mengikuti pembelajaran dalam jaringan (daring) secara mandiri melalui LMS Kemendikbud. Hasil pembelajaran dan pengerjaan tugas mandiri secara daring telah dipilih 9 orang yang dinyatakan lulus berdasarkan Pengumuman Nomor 0996/J4/PK.01/2022 dari Puspeka Kemendikbudristek. Kesembilan orang tersebut berasal dari kelompok tenaga pendidik atau dosen ( Krisantus Jumarto Tey Seran, ST., MT, Marce Sherly Kase, SE., M.Si, Welsiliana, S.Si., M.Si, Kristofel Bere Nahak, S.S., M.Hum, Nila Puspita Sari, S.Pd., M.Hum), tenaga kependidikan (Juniarthi Bala Sene, SE) dan mahasiswa (Elisabeth Amfotis, Monika Dos Santos, Hildegardis Viktoria Nipu). Para Capansel sebagai perwakilan dari dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021.