Pada saat ini, kita semua tentu sepakat untuk menolak segala bentuk kekerasan kepada siapapun, termasuk kekerasan seksual. Hal ini disebabkan akibat dan dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan kekerasan seksual dan juga pelecehan seksual yang sangat buruk terutama untuk korban. Pada berita yang terdahulu telah disampaikan bahwa Universitas Timor telah merespon kebijakan dan peraturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan ini mewajibkan agar setiap kampus termasuk Universitas Timor memili Satuan Tugas (Satgas) PPKS.
Pembentukkan Satgas PPKS di Universitas Timor melalui seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Satgas PPKS. Untuk tahapan tersebut, telah terbentuk panitia ad hoc pemilihan dan penyeleksian Calon Panitia Seleksi (Capansel). Jumlah Capansel di Universitas Timor yang telah mengikuti pembelajaran mandiri lewat LMS di Puspeka Kemendikbudristek dan dinyatakan lulus sebagai Capansel berjumlah 9 orang. Selanjutnya, kesembilan Capansel mengikuti Uji Publik yang dilakukan di Universitas Timor. Uji Publik sebagai bagian dari proses pembentukkan Pansel yang akan memilih Satgas PPKS di Universitas Timor.
Pelaksanaan Uji Publik Capansel Satgas PPKS yakni pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 jam 14.00–16.00. Hasil Capansel berdasarkan Pengumuman Nomor 0996/J4/PK.01/2022 dari Puspeka Kemendikbudristek yakni 9 orang. Capansel yang hadir dan mengikuti Uji Publik berasal dari latar belakang dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Berdasarkan jumlah yang sebagai Capansel dari 9 orang dan yang hadir dalam Uji Publik tersebut adalah 8 orang antara lain dari kalangan dosen yakni Krisantus Jumarto Tey Seran, ST., MT, Marce Sherly Kase, SE., M.Si, Welsiliana, S.Si., M.Si, Kristofel Bere Nahak, S.S., M.Hum, Nila Puspita Sari, S.Pd., M.Hum, dari kalangan tenaga kependidikan Juniarthi Bala Sene, SE dan mahasiswa Elisabeth Amfotis dan Hildegardis Viktoria Nipu. Uji Publik dilakukan oleh ketiga penguji yang dianggap memiliki kemampuan mumpuni terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yakni Dr. Charles V. Lisnahan, Dr. Marsianus Fallo dan Suster Martini, FSE. Moderator dalam Uji Publik ini adalah Ibu E. Kristanti, S.Psi., M.A., Psi.
Pembukaan yang dilakukan oleh moderator mengantar baik anggota Capansel dan Tim Penguji untuk sedikit memiliki pemahaman akan pentingnya dan diperlukan segera Satuan Tugas (Satgas) PPKS di Universitas Timor yang diharapakan akan menjadi media dan wadah bagi warga kampus baik sebagai mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan dan unsur lainnya untuk memahami isu kekerasan seksual dan berani untuk menyampaikan pelanggaran yang terjadi terkait kekerasan seksual. Selanjutnya ketiga Tim Penguji memberikan pertanyaan yang dijawab secara pribadi oleh masing-masing Capansel Satgas PPKS. Ada pula isu atau pertanyaan yang dijawab secara bersama sebagai bagian dari pendalaman isu terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Timor.

Uji Publik ini terselanggara dalam nuansa diskusi dan saling menguatkan terkait isu penting ini. Pada akhirnya baik Capansel Satgas PPKS dan Tim Penguji serta moderator memiliki beberapa poin penting antara lain bahwa isu kekerasan seksual wajib untuk diangkat di Universitas Timor mulai dari pencegahan seperti sosialisasi dan penanganan baik administratif dan non administratif serta upaya pemulihan terhadap korban. Setiap upaya terutama penanganan dan pemulihan wajib untuk mengutamakan kepentingan korban. Potensi korban dapat dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan atau lainnya. Oleh sebab itu, diharapakan agar Capansel yang akan menjadi Pansel dalam melaksanakan kegiatan pemilihan atau seleksi anggota Satgas PPKS mempertimbangkan latar belakang calon Satgas atau rekam jejak terkait isu kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual. Selain itu, calon Satgas harus memiliki keberanian untuk mengungkap dan menindaklanjuti adanya informasi terjadinya kekerasan seksual dan /atau pelecehan seksual di Universitas Timor. Para Satgas PPKS juga perlu memiliki kemampuan untuk mencari informasi dan melakukan kerjasama dengan berbagai orang atau instansi terkait untuk lebih mengefektifkan dan mengefisiensikan kerja Satgas PPKS di Universitas Timor.
Harapannya Pansel Satgas yang akan segera terbentuk dapat melakukan seleksi Satgas PPKS di Universitas Timor yang siap bekerja secara cerdas dan bijak serta jujur untuk menciptakan Universitas Timor yang bebas dari kekerasan seksual. Adapun lokasi pelaksanaan Uji Publik bertempat di Ruang Pertemuan Faperta Unimor. humas_unimor