Kefamenanu, 4 Juni 2025 — Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Timor secara resmi melakukan penandatanganan kontrak dan skema pembayaran serta persyaratan administratif pelaksanaan program Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025. Program ini didanai oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, di bawah naungan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (DPPM-KEMDIKTISAINTEK).
Program hibah ini merupakan bentuk dukungan strategis dari pemerintah untuk memperkuat kapasitas riset dan pengabdian di perguruan tinggi, terutama dalam mendorong lahirnya inovasi yang relevan dan berdampak langsung bagi masyarakat. Dengan total dana untuk penelitian Rp 1.353.510.000,- dengan jumlah penelitian sebanyak 25 judul dan pengabdian Rp 446.485.000,- dengan jumlah pengabdian sebanyak 9 judul. Program ini akan dilaksanakan dalam dua tahap pencairan dana, yaitu:
Tahap I (80%) Dana tahap awal akan dicairkan setelah pelaksana menyelesaikan: • Penandatanganan kontrak hibah • Pengunggahan revisi proposal kegiatan • Pengunggahan revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) • Pengunggahan Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan (SPKP)
Tahap II (20%) Dana tahap akhir akan diberikan setelah pelaksana: • Mengunggah catatan harian pelaksanaan • Menyampaikan laporan penggunaan dana tahap pertama (80%) • Menyusun laporan kemajuan • Melengkapi dokumen sesuai panduan pelaksanaan
Batas Waktu Pengunggahan Dokumen Para pelaksana program diwajibkan untuk mengunggah Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan (SPPP) ke laman BIMA dengan batas waktu sebagai berikut: • 2 Desember 2025 untuk program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) • 16 Desember 2025 untuk program Penelitian
Pelaksana program juga diwajibkan melengkapi dokumen pendukung sebagai syarat pencairan tahap akhir dan pelaporan akhir kegiatan, antara lain: • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) • Laporan akhir pelaksanaan PPM • Catatan harian (100%) • Laporan penggunaan anggaran lengkap (100%) • Dokumen hasil luaran • Berita Acara Serah Terima Alat (BAST) • Dokumen pendukung lainnya sesuai panduan resmi dari DPPM-KEMDIKTISAINTEK
Dalam rilis resminya, pihak LPPM Universitas Timor menyampaikan apresiasi kepada para dosen penerima hibah: “Kami dari tim LPPM Universitas Timor mengucapkan proficiat kepada Bapak/Ibu pemenang hibah dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Ditjen Ristek Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2025.”
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal bagi seluruh dosen pelaksana untuk menjalankan tugas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara bertanggung jawab, sesuai dengan standar mutu dan target luaran yang telah ditetapkan.