Universitas Timor merupakan salah satu universitas negeri yang ada di kawasan perbatasan Indonesia dengan negara Timor Leste. Sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maka Universitas Timor tetap harus mengikuti tata aturan atau regulasi yang ditetapkan untuk dijalankan oleh semua PTN. Salah satu regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) adalah Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pencegahaan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kampus Unimor juga telah merespon positif atas pemberlakuan regulasi ini
Unimor telah memiliki Panitia Ad Hoc yang melakukan seleksi terhadap Panitia Seleksi (Pansel) yang akan menyeleksi Calon Anggota Satuan Tugas (Satgas) PPKS di Lingkungan Universitas Timor. Seperti berita yang telah disampaikan sebelumnya bahwa Calon Pansel (Capansel) telah melakukan pelatihan secara e-learning melalui Learning Management System (LMS) milik Puspeka Kemendikbudristek. Jumlah Capansel terpilih di Unimor adalah 9 orang. Selanjutnya, kesembilan Capansel mengikuti Uji Publik. Unimor telah melakukan Uji Publik Capansel pada tanggal 19 Agustus 2022. Para penguji yang terpilih adalah Dr. Charles V. Lisnahan, Dr. Marsianus Fallo dan Suster Martini, FSE.
Hasil kerja dan uji public yang telah dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2021, maka telah terpilih 7 orang yang diusulkan sebagai anggota Pansel Satgas PPKS Universitas Timor. Pansel terpilih yang terdiri dari unsur Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa adalah Krisantus J. Tey Seran, ST., MT., Marce Sherly Kase, SE., M.Si., Welsiliana, S.Si., M.Si., Kristofel Bere Nahak, S.S., M.Hum., Juniarthi Bala Sene, SE., Elisabeth Amfotis dan Hildegardis Viktoria Nipu.
Ketujuh nama tersebut sedang diusulkan untuk mendapatkan SK dari Rektor Universitas Timor untuk dapat melakukan tugas secara resmi. Akan tetapi, oleh sebab keterbatasan waktu yakni wajib sudah terbentuk tanggal 3 September 2022 maka anggota Pansel terpilih telah melakukan kerja untuk melakukan seleksi Calon Satgas PPKS di lingkungan Unimor.

Hasil kerja perdana ketujuh Pansel PPKS adalah telah terbitnya pengumuman rekrutmen terbuka bagi civitas akademika Universitas Timor. Dalam pengumuman tersebut telah tercantum syarat administratif dan syarar-syarat lainnya yang wajib dipenuhi oleh calon Satgas PPKS di Unimor.
Rekrutmen ini terbuka dan tetap mengacu pada regulasi yakni Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Kiranya semua usaha dan upaya tim ini mendapat sambutan positif dan kolaboratif dari semua warga kampus. Semoga (Willem Amu Blegur-coresponden)